Selain adanya pelanggaran kode etik Propam Polda Metro Jaya juga mendapati bahwa sejak Tahun 2020 lalu Nikson memiliki riwayat gangguan jiwa dan menjadi pasien RS Polri Kramat Jati.
Karena mengidap gangguan jiwa, Propam Polda Metro Jaya berencana mengajukan rekomendasi agar oknum polisi Aipda Nikson dapat diberhentikan sebagai anggota Polri.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan dapat diajukan pemberhentian,” tandasnya.
Bambang menambahkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan Visum et Repertum Psikiatrikum atau pemeriksaan kejiwaan kepada dokter psikiatri jiwa forensik RS Polri Kramat Jati.
Proses pemeriksaan kejiwaan Nikson itu sudah dilakukan petugas RS Polri Kramat Jati sejak 2 Desember 2024. Secara prosedur memakan waktu selama 14 hari kerja guna proses observasi.
Nantinya, dari hasil Visum et Repertum Psikiatrikum ini bakal menjadi dasar Propam Polda Metro Jaya dalam merekomendasikan agar Aipda Nikson dapat diberhentikan sebagai anggota Polri.