IPOL.ID – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI sebesar 6,5 persen diyakini tidak akan membebani para pengusaha.
Nada optimisme itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Menurutnya, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Jakarta tidak akan membebani perusahaan, dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sejumlah kajian termasuk konsultasi dengan berbagai pihak.
Wamenaker Noel sapaannya, mengatakan bahwa mayoritas perusahaan-perusahaan di Jakarta menerima keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
“Kita lihat dulu nanti seperti apa, tapi mayoritas Jakarta menerima kok. Kan kita juga konsultasi dengan Apindo, selain kawan-kawan buruh dan Apindo juga,” kata Wamenaker di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Seperti diketahui, UMP 2025 Provinsi Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761 naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381.
Dengan demikian, UMP 2025 Jakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain juga menjadi satu-satunya provinsi dengan UMP pada kisaran Rp5 juta.