Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UMP Naik 6,5 Persen Sudah Dikonsultasikan, Wamenaker Yakin Tidak Akan Jadi Beban Pengusaha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > UMP Naik 6,5 Persen Sudah Dikonsultasikan, Wamenaker Yakin Tidak Akan Jadi Beban Pengusaha
Ekonomi

UMP Naik 6,5 Persen Sudah Dikonsultasikan, Wamenaker Yakin Tidak Akan Jadi Beban Pengusaha

Iqbal
Iqbal Published 12 Dec 2024, 21:35
Share
2 Min Read
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengajak karyawan PT Indonesia Farma Tbk (Indofarma Tbk) untuk berjuang menuntut hak. Foto: Kemnaker
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Foto: Kemnaker
SHARE

Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta diproyeksikan naik dari Rp5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp5.396.760 pada 2025, atau bertambah sekitar Rp329.379.

Kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu (4/12/2024).

Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait. Langkah kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.(sofian)

Baca Juga

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Foto: ipol.id
JPU KPK Minta Hakim Kesampingkan Pleidoi Noel, Sebut Hanya Asumsi Tanpa Alat Bukti
Noel Sindir KPK Sebagai Konten Kreator
Noel Akui Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar Saat Jabat Wamenaker
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Immanuel Ebenezer, UMP, wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hotel Swiss-Belhotel Airport Jakarta. (dok. Swiss-Belhotel Airport Jakarta) Kehangatan Natal dan Keceriaan Menyambut Tahun Baru 2025 Bersama Keluarga di Swiss-Belhotel Airport, Jakarta
Next Article Ilustrasi - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Penghapusan Kendaraan Bermotor dari Daftar Regident Tidak konsisten

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?