Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penghapusan Kendaraan Bermotor dari Daftar Regident Tidak konsisten
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Penghapusan Kendaraan Bermotor dari Daftar Regident Tidak konsisten
Nasional

Penghapusan Kendaraan Bermotor dari Daftar Regident Tidak konsisten

Iqbal
Iqbal Published 12 Dec 2024, 21:50
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Penghapusan kendaraan bermotor (Ranmor) dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor (Regident) oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sudah cukup lama diwacanakan.

Penghapusan ranmor dari daftar regident tersebut untuk kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi pengesahan setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis masa berlakunya.

Undang-Undang (UU) mengamanahkan bahwa masa berlaku STNK lima tahun yang harus dilakukan pengesahan setiap tahun. Pengesahan STNK bersamaan dengan kewajiban pemilik ranmor untuk membayar pajak.

Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, program ini tentunya dilatar belakangi oleh jutaan ranmor yang tidak melakukan pengesahan yang pada umumnya didominasi ranmor roda dua.

Baca Juga

kakorlantas
Kakorlantas Mudahkan Masyarakat Membuat-Memperpanjang SIM dan STNK, Begini Caranya
Simak 2 Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025

“Berapa pajak terhutang yang belum dibayar oleh wajib pajak. Program ini memang cukup problematik karena ranmor yang sedang dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali alias bodong,” kata Budiyanto di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Regident, stnk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengajak karyawan PT Indonesia Farma Tbk (Indofarma Tbk) untuk berjuang menuntut hak. Foto: Kemnaker UMP Naik 6,5 Persen Sudah Dikonsultasikan, Wamenaker Yakin Tidak Akan Jadi Beban Pengusaha
Next Article Puluhan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari berbagai Perusahaan Otobus (PO) dilakukan pemeriksaan proses pra ramp check oleh petugas UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan petugas Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id Puluhan Bus AKAP di Terminal Pulogebang Tak Laik Jalan Jelang Nataru

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?