Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penghapusan Kendaraan Bermotor dari Daftar Regident Tidak konsisten
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Penghapusan Kendaraan Bermotor dari Daftar Regident Tidak konsisten
Nasional

Penghapusan Kendaraan Bermotor dari Daftar Regident Tidak konsisten

Iqbal
Iqbal Published 12 Dec 2024, 21:50
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: Freepik
SHARE

“Program penghapusan ranmor dari regident sudah cukup lama diwacanakan tetapi selalu ditunda dengan alasan yang tidak jelas”.

Sebagai informasi, dasar hukum penghapusan ranmor dari daftar regident:

1. Pasal 70 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bahwa STNK dan TNKB ranmor berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

2. Pasal 74 ayat (2) huruf b: Penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika huruf b pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK ranmor. Pada ayat (3) kendaraan ranmor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

kakorlantas
Kakorlantas Mudahkan Masyarakat Membuat-Memperpanjang SIM dan STNK, Begini Caranya
Simak 2 Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Regident, stnk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengajak karyawan PT Indonesia Farma Tbk (Indofarma Tbk) untuk berjuang menuntut hak. Foto: Kemnaker UMP Naik 6,5 Persen Sudah Dikonsultasikan, Wamenaker Yakin Tidak Akan Jadi Beban Pengusaha
Next Article Puluhan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari berbagai Perusahaan Otobus (PO) dilakukan pemeriksaan proses pra ramp check oleh petugas UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan petugas Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id Puluhan Bus AKAP di Terminal Pulogebang Tak Laik Jalan Jelang Nataru

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?