“Program penghapusan ranmor dari regident sudah cukup lama diwacanakan tetapi selalu ditunda dengan alasan yang tidak jelas”.
Sebagai informasi, dasar hukum penghapusan ranmor dari daftar regident:
1. Pasal 70 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bahwa STNK dan TNKB ranmor berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
2. Pasal 74 ayat (2) huruf b: Penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika huruf b pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK ranmor. Pada ayat (3) kendaraan ranmor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (Joesvicar Iqbal)
