Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemilik Bimbel di Makassar Ditangkap Polisi, Usai Sebut Masuk Akpol Bayar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemilik Bimbel di Makassar Ditangkap Polisi, Usai Sebut Masuk Akpol Bayar
HeadlineNews

Pemilik Bimbel di Makassar Ditangkap Polisi, Usai Sebut Masuk Akpol Bayar

Bambang
Bambang Published 22 Jan 2025, 12:54
Share
2 Min Read
Ilustrasi, pemilik bimbel di Makassar ditangkap Polisi sebut masuk Akpol bayar. Foto: Istock @choochart choochaikupt
Ilustrasi, pemilik bimbel di Makassar ditangkap Polisi sebut masuk Akpol bayar. Foto: Istock @choochart choochaikupt
SHARE

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tiga orang terduga pelaku. Mereka, berinisial AIS (22 tahun), selaku pembuat artikel; AF (28 tahun), selaku marketing; dan TM (34 tahun), pimpinan PT. Digi Teknologi Indonesia.

“Pengakuan mereka melakukan itu lantaran untuk menarik peserta bimbingan belajar ke ASN Institute,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kasubbag Selek Bagdalpers Ro SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma bahwa masuk seleksi Akpol atau penerimaan Polri, tidak dipungut biaya atau gratis.

“Jadi saya tegaskan, masuk Polri gratis,” tegasnya.

Baca Juga

Maxim Makassar Konvoi dan Bersih Bersih Masjid
Ratusan Pengemudi Maxim di Makassar Gelar Konvoi dan Aksi Bersih Masjid, Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Aktris Film Dewasa Inggris Bonnie Blue Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Bendera Merah Putih di London
Youtuber Resbob Ditangkap Polisi di Jawa Timur Terkait Konten Rasis

Sementara itu, pimpinan ASN Institute, AF, mengaku salah telah menyebarkan berita bohong terkait penerimaan Akpol. Karena itu, ia meminta maaf atas perbuatannya.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan atas informasi yang kami berikan,” katanya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Makassar, ditangkap polisi, Pemilik Bimbel, Usai Sebut Masuk Akpol Bayar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rayakan Tahun Baru China di Mercure Convention Center Ancol. Foto: Dok.Mercure Rayakan Tahun Baru China 2025 di Mercure Convention Center Ancol
Next Article Prediksi dan Statistik PSG Vs Manchester City di Liga Champions dinihari nanti pukul 03.00 Simak, Prediksi dan Statistik PSG Vs Manchester City di Liga Champions dinihari nanti pukul 03.00

TERPOPULER

TERPOPULER
kosasa
Nasional

KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Khoirudin: RPTRA Harus Menjadi Ruang Publik yang Aman, Nyaman, dan Terjaga
22 Jul 2026, 20:16
HeadlineKriminal
Gasak Sepatu Bermerek Kesekian Kali di Indekos Putri, Tersangka Pencurian Digelandang ke Polsek Kebayoran Baru
22 Jul 2026, 22:20
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?