Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tiga orang terduga pelaku. Mereka, berinisial AIS (22 tahun), selaku pembuat artikel; AF (28 tahun), selaku marketing; dan TM (34 tahun), pimpinan PT. Digi Teknologi Indonesia.
“Pengakuan mereka melakukan itu lantaran untuk menarik peserta bimbingan belajar ke ASN Institute,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kasubbag Selek Bagdalpers Ro SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma bahwa masuk seleksi Akpol atau penerimaan Polri, tidak dipungut biaya atau gratis.
“Jadi saya tegaskan, masuk Polri gratis,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan ASN Institute, AF, mengaku salah telah menyebarkan berita bohong terkait penerimaan Akpol. Karena itu, ia meminta maaf atas perbuatannya.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan atas informasi yang kami berikan,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.(Vinolla)
