IPOL.ID – Kendati belum merilis secara lengkap daftar resmi 17 unit usaha syariah asuransi yang akan melakukan spin-off pada tahun ini, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah mengajukan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) sejak Desember 2023 semua berproses.
Informasi yang berhasil dihimpun, dari jumlah tersebut dua perusahaan asuransi telah memperoleh izin untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri.
Salah satunya Asuransi BRI Life, yang telah mendapatkan persetujuan OJK untuk melakukan spin-off unit syariahnya. BRI Life berencana mendirikan perusahaan asuransi syariah baru dengan target pelaksanaan spin-off antara Januari hingga September 2026.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keauangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan, terdapat 17 unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi yang berencana untuk melakukan spin off atau pemisahan unit usaha.