IPOL.ID- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Pasalnya, PT Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis. Hukuman ini lebih berat dari putusan sebelumnya diketuk oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
Selain Teguh, majelis hakim ini beranggotakan Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Adapun, Harvey sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).
Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.