“Kami hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran, kebenaran material,” tukasnya.
“Apakah orang-orang tertentu ini karena dia siapalah, apalah? Apakah karena dia mantan Watimpres? Atau karena dia ini adalah masuk sepuluh orang terkaya di Indonesia? Kita nggak tahu. Kan diperiksa aja dulu,” imbuhnya.
Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut memiliki landasan yang kuat berdasarkan keterangan terdakwa.
“Karena keterangan terdakwa itu jelas, ada duit yang mengalir ke Dato Tahir waktu di BAP,” ujar Julianto.
Lebih jauh, kuasa hukum mengklaim bahwa laporan yang diajukan oleh Tony Aries, yang memicu kasus itu, diduga berisi kebohongan disusun secara sistematis dengan tujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum terdakwa.
Bahkan, pihak Ted berpendapat bahwa terdapat kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa melalui jalur hukum pidana, yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.
Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menjelaskan bahwa majelis hakim bisa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dianggap penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng.