Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: AGK Sebut Sebagai Pejabat Publik Dirinya Taat dan Menjunjung Tinggi Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > AGK Sebut Sebagai Pejabat Publik Dirinya Taat dan Menjunjung Tinggi Hukum
News

AGK Sebut Sebagai Pejabat Publik Dirinya Taat dan Menjunjung Tinggi Hukum

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 26 Mar 2025, 10:30
Share
2 Min Read
AGK Menperin
Mnperin Agus Gumiwang Kartasasmita (dok. agusgumiwang.com)
SHARE

IPOL.ID – Ramai diberitakan bahwa Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita diduga menyalahgunakan jabatannya untuk melindungi istrinya dari jeratan hukum. Dugaan ini mencuat setelah beberapa pihak menyoroti keterlibatan sang istri dalam sebuah kasus yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa ada indikasi intervensi yang dilakukan untuk menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan.

Berkaitan dengan informasi itu, Menperin Agus Gumiwang (AGK) menklarifikasi, bahwa sebagai pejabat publik, dirinya selalu berupaya taat hukum dan menjunjung tinggi hukum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi.

Menperin di Jakarta, Rabu (26/3/25) menyatakan, pernyataan ini disampaikannya untuk merespons isu terkait dirinya yang melindungi istri dalam perkara tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam jual beli tanah atas nama PT Asiana Lintas Development (PT ALD) sebesar Rp35 miliar.

Baca Juga

Sebanyak 100 NGO, bersama FABEM dan WIB nyatakan komitmen bersama pemberantasan korupsi, berlangsung di Gedung Juang Jakarta, Sabtu (25/10/2025). Foto: ipol.id / tim
WIB, FABEM dan 100 LSM Serukan Perang Melawan Korupsi
SETARA Institute Tanggapi Pernyataan Prabowo tentang LSM
Mengaku Wartawan dan LSM untuk Memeras Jaksa, Begini Nasib LSN Sekarang

Agus menyampaikan, isu yang dibuat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) merupakan hal yang tidak benar. “Transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut pada pemilik tanah sebelumnya,” kata dia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jual beli tanah, lsm, Penyalahgunaan jabatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Singapore Airlines Pria Indonesia Dipenjara karena Pamer Kelamin ke Pramugari Singapore Airlines
Next Article Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo Pemerintah Diminta Perjelas Roadmap Target Swasembada Pangan 2027

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0059
Ekonomi

Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?