IPOL.ID – Lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng yang sedang terbaring di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis bakal melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Kami akan adukan dan ajukan keberatan ke Pengawas di Mahkamah Agung namanya Badan Pengawas. Kami akan ajukan juga ke Komisi Yudisial sama Komnas HAM. Dalam waktu dekat ini,” ujar Julianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025).
Padahal, lanjut Julianto, Tim Penasihat Hukum sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim kalau terdakwa Ted Sioeng kondisinya masih di rumah sakit. Namun Majelis Hakim tetap menggelar sidang dengan agenda membacakan vonis terhadap Ted Sioeng yang jelas terbaring terkulai lemah di rumah sakit.
“Saya sudah sampaikan kalau ada orang dengan kondisi yang terbaring di rumah sakit dipaksa ikut sidang. Ini terlepas dari substansi putusannya, tetapi tata cara persidangan ini sangat tidak manusiawi. Kondisinya terdakwa sangat tidak memungkinkan,” tegas Julianto.