Ace mengatakan, lembaga-lembaga seperti BNPB, BNPT, dan BSSN memang membutuhkan kehadiran TNI untuk menjaga kedaulatan negara, terutama dalam menghadapi ancaman seperti terorisme dan bencana alam.
Sebab, kata Ace, TNI merupakan yang garda terdepan di dalam memastikan keselamatan warga negara, dengan pendekatan yang lebih cepat. Ace menilai selama ini regulasi belum mengakomodasi peran TNI di institusi tertentu, sehingga revisi UU TNI menjadi relevan untuk memastikan aturan yang lebih jelas.
“Selama ini kan undang-undangnya belum memberikan, mengatur soal itu. Jadi saya kira soal revisi itu, menjadi sangat relevan untuk mengakomodasi beberapa institusi yang memang selama ini diisi oleh TNI,” kata Ace.
Terkait kekhawatiran jika revisi UU TNI bisa mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru, Ace menegaskan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama.
Sebagai informasi, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama.