IPOL.ID – Restitusi diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada dua korban kasus penembakan bos rental Tangerang ditolak Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati yang hadir dalam persidangan mengatakan, LPSK menghormati keputusan hakim, namun menyayangkan pertimbangan hukum dalam menolak restitusi. Ia menekankan pentingnya pengadilan memberikan pengakuan hak korban dan keluarga atas restitusi.
Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi karena ketiga terdakwa sudah dijatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
“Para terdakwa masih memiliki kemampuan membayar kerugian, mereka masih muda punya keahlian sebagai anggota TNI yang dapat dioptimalkan agar produktif dan mampu membayar restitusi,” ungkap Nurherwati kepada awak media, pada Rabu (26/3/2025).
Dalam salah satu pertimbangan majelis hakim adalah karena keluarga sudah menerima santunan dari pelaku. Padahal, santunan dan restitusi merupakan dua hal yang berbeda.