Selain pemaksimalan hukuman bagi pelaku, mestinya penderitaan korban berupa pembayaran restitusi juga masuk dalam komponen efek jera.
Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2022, Korban berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; ganti kerugian materiil maupun imateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana seperti transportasi, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Lebih lanjut, LPSK telah melakukan perhitungan atas kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
“Misalnya LPSK menghitung komponen kerugian atas cicilan mobil sebagai dampak langsung tindak pidana. Meninggalnya korban menyebabkan berpindahnya tanggung jawab cicilan kepada ahli warisnya, sehingga masih termasuk dalam komponen hilangnya kekayaan karena para ahli waris harus melanjutkan membayar cicilan tersebut,” tukasnya.