IPOL.ID – Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini disampailan oleh kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo, Ridwan Kamil membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa hal itu telah mencoreng nama baik serta merusak reputasi dirinya dan keluarganya.
“Klien kami menolak seluruh dalil dalam somasi tersebut karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana diklaim oleh saudari LM,” ungkap Heribertus, Jumat 18 Maret 2025.
Tudingan itu berawal dari somasi yang dilayangkan pihak Lisa pada Maret lalu. Kini, Ridwan Kamil tidak hanya membantah, tetapi juga melaporkan balik Lisa Mariana ke Mabes Polri.
Lanjut Heribertus menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut mencakup dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, hingga tekanan psikologis terhadap Ridwan Kamil dan keluarganya.