Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Umat Islam Membutuhkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Alasan Umat Islam Membutuhkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Internasional

Alasan Umat Islam Membutuhkan Kalender Hijriah Global Tunggal

Iqbal
Iqbal Published 01 Apr 2025, 08:26
Share
11 Min Read
Ilustrasi kalender hijriyah global yang digagas PP Muhammadiyah.
Ilustrasi kalender hijriyah global yang digagas PP Muhammadiyah. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

Imron menyadari bahwa kebanyakan orang masih sulit menerima gagasan KHGT bukan karena kekurangannya, tetapi karena ketidaksiapan meninggalkan cara lama. Baginya, KHGT bukan sekadar soal perubahan teknis, melainkan sebuah langkah menuju persatuan yang lebih besar.

Di hadapan Agung, Imron harus bisa membuktikan bahwa sistem ini bukan hanya logis, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

“Mron,” kata Agung, “memaksakan kalender global itu malah bertentangan sama ilmu pengetahuan. Bayangin, ada negara yang dipaksa masuk bulan baru padahal hilal belum wujud, bahkan masih di bawah ufuk. Atau ada negara lain yang harus nunggu besok biar seragam, padahal hilal udah keliatan kemarin. Hukum puasa Ramadan mereka gimana? Harusnya udah Idul Fitri, tapi gara-gara KHGT mereka masih puasa. Absurd, kan?”

“Gung, KHGT itu nggak asal maksa. Ada dua syarat fundamental yang memastikan keabsahannya. Pertama, suatu tempat nggak boleh ditunda masuk bulan baru kalau imkanu rukyat sudah terpenuhi di mana pun di bumi dengan kriteria tinggi: minimal hilal 5 derajat dan elongasi 8 derajat. Kedua, nggak boleh ada negara yang dipaksa masuk bulan baru kalau konjungsi belum terjadi.”

Baca Juga

JONATAN KALAH SINGAPORE OPEN
Kalah di Babak Pertama Singapore Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Alasannya
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Alasan Herdman Panggil Elkan Baggott ke Skuad Garuda
Previous Page123456789Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alasan, Kalender Hijriah Global Tunggal, pp muhammadiyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Muhammad Kahfi Arifansyah, mahasiswa Departemen Teknik Kimia angkatan 2021, Fakultas Teknik UI juara di Malaysia. Mahasiswa UI Harumkan Nama Indonesia di Konferensi Minyak dan Gas Internasional IPTC 2025 Malaysia
Next Article Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur

TERPOPULER

TERPOPULER
hadiah
HeadlineNusantara

Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16

Jakarta Raya
Jakarta Selatan Akan Dibangun Terminal, Dua Tempat Ini Dijadikan Opsi
09 Jun 2026, 21:02
Nasional
Kakorlantas Polri Jelaskan Alasan Operasi Patuh 2026 Ditunda
09 Jun 2026, 20:27
Ekonomi
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
09 Jun 2026, 21:30
Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?