IPOL.ID – Polisi menetapkan aktor Fachri Albar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penetapan dilakukan setelah polisi menemukan berbagai jenis narkoba saat penangkapan di kediamannya pada Sabtu (20/4/2025).
“Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (24/4/2025).
Fachri diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan sang aktor.
Barang bukti tersebut antara lain dua paket sabu seberat 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan total bruto 0,94 gram, satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir pil alprazolam.
Polisi juga menyita empat cangklong kaca bekas pakai, satu botol bom plastik dengan tutup modifikasi, beberapa korek api modifikasi, sendok besi kecil, dua kotak plastik, satu ponsel hitam, dan satu tas biru.