IPOL.ID-Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meraih kemenangan dalam perkara gugatan perdata yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah.
Gugatan terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tersebut dibacakan dalam sidang e-court pada Selasa, 18 Maret 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo dan Budi Prayitno, serta panitera pengganti Arifin Pangau. Sesuai hukum acara perdata, penggugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya banding sejak putusan dibacakan. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, Sayid Iskandarsyah tidak mengajukan banding, sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan ini telah resmi berakhir,” ujar Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).