Fransiskus Xaverius, SH, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, menyebut putusan ini sebagai pengukuhan atas legitimasi DK PWI dalam menegakkan kode etik dan menyelesaikan persoalan internal organisasi.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi diakui oleh hukum. Kami mengapresiasi pertimbangan hukum majelis hakim yang cermat dan adil,” ujarnya.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri atas 15 pengacara dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners. Tim ini dipimpin oleh dua tokoh senior: Prof. Dr. Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum DK PWI menegaskan bahwa gugatan Sayid tidak layak diterima karena menyangkut urusan internal organisasi, yang merupakan domain eksklusif organisasi kemasyarakatan. Hal ini sesuai Pasal 53 dan 54 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang dijadikan objek gugatan, adalah keputusan organisasi yang sah dalam rangka penegakan kode etik dan peraturan internal PWI. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak dapat dijadikan objek gugatan perdata di pengadilan umum.