IPOL.ID – Aktor Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penahanan pun telah dilakukan terhadap pria yang sebelumnya pernah dua kali terlibat kasus serupa tersebut.
“Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan dan untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkara,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (24/4).
Fachri dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jika terbukti bersalah, Fachri terancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.
“Tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4). Saat penangkapan, ia dalam kondisi sadar dan sendirian di rumah.
Ini bukan kali pertama Fachri berurusan dengan barang haram tersebut. Sebelumnya, ia tercatat telah dua kali tersandung kasus narkoba, yakni pada 2007 dan 2018. (far)