Menurut Ivan, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja Indonesia dari kemungkinan risiko yang muncul akibat tekanan ekonomi global, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). ”Kesiapan kami menghadapi dampak tarif Trump merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi para pekerja di Indonesia,” kata Ivan.
Ia menegaskan, apabila terjadi gejolak ekonomi atau pengurangan tenaga kerja sebagai imbas dari kebijakan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan hadir untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja, terutama yang terdampak langsung.
Lebih lanjut, Ivan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif melalui penguatan layanan, khususnya untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan. “Kami akan meningkatkan kualitas layanan, terutama bagi mereka yang terdampak PHK akibat situasi global ini,” ujar Ivan.
Langkah ini, kata Ivan, bertujuan untuk memastikan para pekerja tetap mendapatkan jaminan sosial dan dukungan selama masa transisi, sehingga dapat menjaga keberlangsungan hidup mereka sambil mencari peluang kerja baru.
“Melindungi pekerja dalam situasi ekonomi yang tidak menentu adalah bagian dari tanggung jawab kami, dan kami siap menjalankan peran itu dengan maksimal,” tutup Ivan. (msb/dani)

