IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima enam permohonan perlindungan keluarga korban dan saksi dalam kasus dugaan pembunuhan jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh oknum anggota TNI AL.
“Permohonan mencakup pendampingan hukum, bantuan psikologis, hingga fasilitasi restitusi,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Tim LPSK dipimpin Wakil Ketua Sri Suparyati melakukan penjangkauan dan investigasi lapangan pada 17-18 April 2025. Langkah itu dilakukan secara proaktif untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi serta mendalami perkembangan proses hukum.
Korban Almarhumah berinisial JW, 22, adalah jurnalis lokal yang tengah menyelesaikan tugas akhir kuliah. JW ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada akhir Maret 2025, tak lama setelah menyelesaikan program magang di BNN Banjarbaru.
Selama dua hari kunjungan, LPSK bertemu langsung dengan keluarga korban, sejumlah saksi, penyidik Polisi Militer, dan Oditur Militer. LPSK juga mengunjungi lokasi kejadian dan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan rental mobil kendaraannya digunakan oleh pelaku.