Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dari 21 tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 tersangka pemberi.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (Yudha Krastawan)