IPOL.ID — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) bersama Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Malaysia membahas implementasi dua pedoman penting ASEAN terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS serta penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja.
Diskusi ini menyoroti dua dokumen utama tentang Pedoman Tindakan Penting di Tempat Kerja untuk Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS dan Pedoman Konseling dan Tes HIV di Tempat Kerja.
Kedua pedoman tersebut telah diadopsi dalam pertemuan Menteri Ketenagakerjaan ASEAN sebelumnya dan menjadi langkah konkret dalam mendukung Joint Statement on Improving Occupational Safety and Health for Sustainable Economic Growth yang dideklarasikan sejak 2017.
“Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek krusial dalam perlindungan tenaga kerja, termasuk dalam upaya pencegahan HIV/AIDS di lingkungan kerja,” ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/25).