IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex (Sri Rejeki Isman) Tbk sebesar Rp3,5 triliun. Diketahui, kasus ini diduga melibatkan sejumlah bank pemerintah selaku pihak pemberi kredit.
“Pengembangan masih akan berlanjut,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar ketika dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025) malam.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Selain ketiga tersangka tersebut, Kejagung memastikan juga tengah membidik pihak bank pemerintah lainnya, seperti BNI dan Bank Jateng untuk dijadikan tersangka.
“Kan tadi sudah dikatakan, masih dalam pengembangan. Untuk pengembangan selanjutnya akan disampaikan nanti,” jelas Abdul Qohar.