“Kesembilan laki-laki berada di dalam kamar pesta seks sejenis langsung dibawa ke Mapolsek Metro Setiabudi. Hasil pendalaman DRH, sebagai fasilitator dan penyewa kamar dipergunakan sebagai pesta seks sejenis kini ditahan di Rutan Polsek Metro Setia Budi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Firman.
Kapolsek mengungkapkan, modus pelaku DRH alias K, pekerjaan swasta, memboking kamar hotel seharga Rp. 1.179.750, dengan alasan perayaan ulang tahun temannya berinisial D seorang laki-laki, dengan sex party “orgy” (hubungan sesama jenis).
“Dari pengakuan pelaku DRH pesta seks sejenis ini baru dilakukan kali pertama di kamar hotel bintang 5. Rata-rata teman-teman prianya adalah komunitas para pecinta sesama jenis dan tidak ada group,” bebernya.
Peran pelaku DRH dalam kasus ini membooking kamar hotel, menghubungi para teman-teman via telepon untuk datang ke hotel, lalu kamar no 824 yang sudah disediakan digunakan untuk pesta seks.
“Barang bukti disita petugas hasil dari penggrebekan dalam kamar hotel, yaitu pelumas kondom, minyak pelumas, kontrasepsi, dua obat-obatan penguat, kaca pelope, celana dalam milik BJ dan AS, serta sprey dan handuk putih,” ujarnya.
