Berdasar pengakuan pelaku DRH, pada masa kecil memiliki rasa trauma kekerasan seksual dialami sampai kini.
“DRH juga memiliki kelainan seks sesama jenis. Ini disebabkan trauma cukup panjang pernah dialami pelaku, ada trauma kekerasan seksual sesama jenis waktu masih kecilnya dulu,” terangnya.
Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku DRH dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (Joesvicar Iqbal)
