IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap peran aktif sejumlah individu dalam grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah‘.
Grup tersebut selama ini digunakan sebagai tempat berbagi konten bermuatan pornografi ekstrem.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sang admin dan beberapa anggota aktif grup.
Salah satu tersangka, berinisial MR, diketahui sebagai pembuat dan pengelola utama grup sejak Agustus 2024.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa dari handphone milik MR, ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” kata Himawan dikutip Kamis (22/5).
MR diketahui menyimpan dan menyebarkan konten tersebut kepada anggota grup lainnya untuk tujuan kepuasan pribadi. Ia menjadi motor penggerak aktivitas menyimpang di dalam grup tersebut.
Selain MR, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial MA. Tersangka ini menggunakan akun Facebook bernama ‘Rajawali‘ dan dikenal sebagai kontributor aktif grup.