IPOL.ID – Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Polisi mengungkap salah satu tersangka berinisial MS (32) menjadikan ipar dan keponakannya sebagai korban.
Menurut Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah, hasil penyelidikan telah ditemukan ada 3 orang korban berjenis kelamin perempuan terdiri dari 1 dewasa usia 21 tahun dan 2 anak usia 8 dan 12 tahun di Jawa Tengah.
“Hubungan pelaku dan korban dewasa adalah adik ipar dan hubungan pelaku dengan anak korban adalah paman,” katanya, dikutip Kamis (22/5).
Tersangka ditangkap Senin (19/5) kemarin. Tersangka MS membuat foto dan video terhadap korban.
Tersangka membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan pada semua korban. Khusus pada anak korban telah dilakukan pencabulan.
Menurut Nurul, ada seorang anak usia 7 tahun di Bengkulu yang menjadi korban grup ‘Fantasi Sedarah’. Pelaku diketahui berinisial MJ (25) dan ditangkap pada Senin (19/5) kemarin.