Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ipar dan Keponakan Jadi Tersangka Kasus Grup Fantasi Sedarah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Ipar dan Keponakan Jadi Tersangka Kasus Grup Fantasi Sedarah
Kriminal

Ipar dan Keponakan Jadi Tersangka Kasus Grup Fantasi Sedarah

Farih
Farih Published 22 May 2025, 17:31
Share
2 Min Read
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah,
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Polisi mengungkap salah satu tersangka berinisial MS (32) menjadikan ipar dan keponakannya sebagai korban.

Menurut Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah, hasil penyelidikan telah ditemukan ada 3 orang korban berjenis kelamin perempuan terdiri dari 1 dewasa usia 21 tahun dan 2 anak usia 8 dan 12 tahun di Jawa Tengah.

“Hubungan pelaku dan korban dewasa adalah adik ipar dan hubungan pelaku dengan anak korban adalah paman,” katanya, dikutip Kamis (22/5).

Tersangka ditangkap Senin (19/5) kemarin. Tersangka MS membuat foto dan video terhadap korban.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, 13 Orang Termasuk Kepala Yayasan Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Tersangka membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan pada semua korban. Khusus pada anak korban telah dilakukan pencabulan.

Menurut Nurul, ada seorang anak usia 7 tahun di Bengkulu yang menjadi korban grup ‘Fantasi Sedarah’. Pelaku diketahui berinisial MJ (25) dan ditangkap pada Senin (19/5) kemarin.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fantasi sedarah, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Viral permintaan maaf guru setelah melewati jembatan gantung memijak seutas tali di Merangin, Jambi. Foto: Tangkap layar X @heraloebss Guru di Jambi Minta Maaf Usai Viral Video Jembatan Gantung
Next Article Penanaman 5.000 bibit mangrove pada kegiatan “GoZero% Goes to Borneo” di Pantai Batu Perawan, Tarakan, Kalimantan Utara, beberapa waktu yang lalu. Foto: Telkom Indonesia Solusi Efektif Omni Communication Assistant untuk Digitalisasi Layanan Publik

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?