Dari handphone milik MA, polisi menemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi.
Grup ‘Fantasi Sedarah‘ diketahui beroperasi secara tertutup dan menyebarkan konten-konten menyimpang yang menonjolkan fantasi seksual ekstrem berbasis hubungan keluarga.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas daring yang mencurigakan serta segera melaporkan jika menemukan grup atau akun media sosial dengan konten serupa. Penindakan terhadap jaringan sejenis masih terus dikembangkan. (far)
