Namun polisi belum mengungkap berapa besar transaksi judi online yang telah dilakukan Joko. Namun dipastikan judi online jenis Mahyong sudah dijalankan oleh Joko sejak beberapa bulan.
“Dalam pengakuannya sudah beberapa bulan ini memang aktif bermain judi online, Judol jenis mahyong,” tuturnya.
Ayah Farel Prayoga dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP,” ungkapnya.(Vinolla)
