IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menggelar mengundang puluhan perusahaan baru yang belum terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, atau Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Zuri Express Mangga Dua dan diikuti oleh perwakilan dari 50 perusahaan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar tertib secara administrasi, khususnya dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, mengikuti seluruh program yang diwajibkan, dan membayar iuran tepat waktu setiap bulan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati.
Dalam acara tersebut, tim BPJS Ketenagakerjaan memaparkan materi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Mu’minati menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar terlindungi secara menyeluruh dalam bekerja. “Undang-Undang sudah sangat jelas mengatur bahwa setiap pekerja wajib mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jangan sampai perusahaan abai, karena risiko kerja itu bisa terjadi kapan saja,” tegas Mu’minati.
