Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Kumpulkan Perusahaan Baru Agar Segera Daftarkan Seluruh Pekerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Kumpulkan Perusahaan Baru Agar Segera Daftarkan Seluruh Pekerja
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Kumpulkan Perusahaan Baru Agar Segera Daftarkan Seluruh Pekerja

Iqbal
Iqbal Published 20 Jun 2025, 19:51
Share
4 Min Read
magga
SHARE

IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menggelar mengundang puluhan perusahaan baru yang belum terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, atau Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Zuri Express Mangga Dua dan diikuti oleh perwakilan dari 50 perusahaan.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar tertib secara administrasi, khususnya dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, mengikuti seluruh program yang diwajibkan, dan membayar iuran tepat waktu setiap bulan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati.

Dalam acara tersebut, tim BPJS Ketenagakerjaan memaparkan materi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Mu’minati menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar terlindungi secara menyeluruh dalam bekerja. “Undang-Undang sudah sangat jelas mengatur bahwa setiap pekerja wajib mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jangan sampai perusahaan abai, karena risiko kerja itu bisa terjadi kapan saja,” tegas Mu’minati.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua, IPL BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat menerima kunjungan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Foto: Kemnaker Kemnaker dan Kemensos Optimalkan BLK untuk Sekolah Rakyat
Next Article Ockben Saor Sinaga dkk Bertekad Rebut Medali dan Harumkan Bangsa di World Police and Fire Games Resmi Dilepas Kapolri, Ockben Saor Sinaga dkk Bertekad Rebut Medali dan Harumkan Bangsa di World Police and Fire Games

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineNews
Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki
24 May 2026, 14:30
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?