“Dengan MLT, peserta punya peluang memiliki rumah layak tanpa harus mengganggu manfaat JHT mereka. Ini bentuk nyata dari komitmen perlindungan menyeluruh BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Mu’minati.
Tak kalah penting, peserta diperkenalkan dengan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), aplikasi digital BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan, seperti cek saldo JHT dan JP, pengajuan klaim, hingga pendaftaran program SERTAKAN secara online. “Penting untuk peserta agar mengunduh dan mengaktifkan JMO, karena ini memudahkan mereka mengakses semua layanan BPJS Ketenagakerjaan hanya lewat genggaman,” pungkas Mu’minati.
Dengan kegiatan tersebut, Mu’minati berharap seluruh perusahaan yang belum terdaftar segera menyusul untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya secara optimal. (msb/dani)
