BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat program untuk kategori Penerima Upah (PU), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Sementara untuk Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja informal, tersedia dua program yaitu JKK dan JKM. “Manfaat dari program-program ini sangat krusial, mulai dari perlindungan saat kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga kepastian dana di hari tua. Ini kebutuhan pokok bagi semua pekerja,” terang Mu’minati.
Dalam forum itu juga diperkenalkan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP Online), sebuah platform digital yang memudahkan perusahaan dalam melaporkan data tenaga kerja dan iuran secara real time dan akurat. SIPP Online ini menjadi sarana penting agar administrasi perusahaan lebih tertib dan transparan.“Kami dorong perusahaan untuk segera menggunakan SIPP Online agar pelaporan tenaga kerja dan iuran tidak lagi manual. Ini untuk efisiensi dan akurasi data,” jelas Mu’minati.
Selain itu, disosialisasikan juga mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU), program pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bantuan langsung kepada pekerja terdampak pandemi, yang telah terdaftar dan aktif membayar iuran. “Program seperti BSU ini hanya dapat diakses jika perusahaan tertib administrasi dan rutin membayar iuran. Maka dari itu, sangat penting memastikan seluruh pekerja sudah didaftarkan,” ungkap Mu’minati.
Peserta sosialisasi juga mendapatkan pemahaman tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan yang memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh akses pembiayaan rumah dengan bunga ringan. MLT mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) sampai Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
