“Bagaimana pandangan ahli kalau dalam penetapan tersangka tidak mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP dan Perpes 122 tahun 2024?,” tanya Irwansyah.
“Penyidik dalam setiap tindakannya melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka harus mengacu pada KUHAP. Kalau ada prosedur yang salah dan tidak dijalankan, maka produk yang diterbitkan juga salah. Prapid ini lah untuk mengujinya. Hakim yang berhak untuk memutuskan,” jelas Azmi.
Sebelumnya, Kompol (Purn) Ramli Sembiring mengajukan Prapid di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan hingga putusan itu Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). (Joesvicar Iqbal/msb)
