“Dari gugatan ini kami berharap Majelis Hakim dapat benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti kami ajukan bahwa ada yang salah dalam penanganan perkara ini. Kami bukan mau minta peristiwa ini tak ada, tapi tolong perbaikilah penyidik SOP-nya. Kalau memang salah ya diakuin, maka kami ujilah praperadilan. Jadi jangan dianggap kami melakukan penghalangan-halangan. Gugatan praperadilan ini diberikan ruang oleh Undang-Undang,” tegasnya.
Sementara, Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Dani Sintara dalam keterangannya di persidangan menerangkan Perpes 122 tahun 2024 tentang Susunan Organisasi Polri dinyatakan sudah berlaku sejak diundangkan. Artinya, dalam organisasi Polri penanganan terhadap perkara dugaan korupsi harus ditangani oleh Kortastipidkor Polri, tidak lagi Dittipikor.
“Penyidik harus berjalan sesuai aturan regulasi. Kalau ada kesalahan dalam pelaksanaan penetapan tersangka, ya Prapid ini untuk mengujinya,” ujar Dani dalam persidangan.
Tim kuasa hukum bertanya pada saksi Ahli Hukum Acara Pidana, Azmi Syahputra dalam persidangan.
