Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Praperadilan Diajukan Kompol Ramli Sembiring di PN Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dua Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Praperadilan Diajukan Kompol Ramli Sembiring di PN Jaksel
Hukum

Dua Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Praperadilan Diajukan Kompol Ramli Sembiring di PN Jaksel

Iqbal
Iqbal Published 21 Jun 2025, 18:26
Share
4 Min Read
Suasana sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025) sore, dalam agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli, yakni Ahli Administrasi Negara, Dani Sintara dari Universitas Islam Sumatera Utara dan Ahli Pidana, Azmi Syahputra dari Trisakti. Foto: Ist
Suasana sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025) sore, dalam agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli, yakni Ahli Administrasi Negara, Dani Sintara dari Universitas Islam Sumatera Utara dan Ahli Pidana, Azmi Syahputra dari Trisakti. Foto: Ist
SHARE

“Dari gugatan ini kami berharap Majelis Hakim dapat benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti kami ajukan bahwa ada yang salah dalam penanganan perkara ini. Kami bukan mau minta peristiwa ini tak ada, tapi tolong perbaikilah penyidik SOP-nya. Kalau memang salah ya diakuin, maka kami ujilah praperadilan. Jadi jangan dianggap kami melakukan penghalangan-halangan. Gugatan praperadilan ini diberikan ruang oleh Undang-Undang,” tegasnya.

Sementara, Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Dani Sintara dalam keterangannya di persidangan menerangkan Perpes 122 tahun 2024 tentang Susunan Organisasi Polri dinyatakan sudah berlaku sejak diundangkan. Artinya, dalam organisasi Polri penanganan terhadap perkara dugaan korupsi harus ditangani oleh Kortastipidkor Polri, tidak lagi Dittipikor.

“Penyidik harus berjalan sesuai aturan regulasi. Kalau ada kesalahan dalam pelaksanaan penetapan tersangka, ya Prapid ini untuk mengujinya,” ujar Dani dalam persidangan.

Tim kuasa hukum bertanya pada saksi Ahli Hukum Acara Pidana, Azmi Syahputra dalam persidangan.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Sekjen DPR Menang Gugatan Praperadilan, KPK Masih Berpeluang Lanjutkan Penyidikan
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Sah
Gus Yaqut Tempuh Praperadilan, Begini Respons KPK
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kompol Ramli Sembiring, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Momen murid SMK Bani Saleh melakukan kunjungan ke panti jompo. Foto: X @liaasister Viral Pelajar SMK Bani Saleh Bekasi Gelar Study Tour di Panti Jompo Rayakan Kelulusan
Next Article titiek soeharto bukit tinggi Titiek Soeharto Beri Nama Sepasang Anak Harimau Sumatera di Bukittinggi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?