“Penetapan tersangka awalnya ditangani di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sedangkan menurut Perpres 122/ 2024 dinyatakan terhadap peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi ditangani oleh Kortastipidkor bukan Dittipikor,” ujarnya.
Kedua, berdasarkan informasi kasus ini tidak pernah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK maupun Kortastipikor. Justru Ramli Sembiring beritikad baik datang ke pemeriksaan internal Polri di Paminal.
“Berdasarkan panggilan Paminal, dia hadir Jadi bukan berdasarkan OTT Yang dilakukan oleh Kortastipidkor,” ungkapnya.
Irwansyah menjelaskan, pejabat Polri menyampaikan bahwa penyidik telah menyita barang bukti uang sekitar Rp431 juta.
“Kami sudah lihat dari bukti-bukti yang diajukan oleh termohon dalam hal ini kepolisian, tidak ada barang bukti penyitaan uang Rp431 juta. Rp431 juta itu hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan ya,” ujarnya.
Menurut dia, kasus ini sangat tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur baik KUHAP, Peraturan Polri (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
