IPOL.ID – Kuasa Hukum Kompol (Purn) Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan praperadilannya tersebut, kuasa hukum mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur berupa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor), padahal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 122/2024 kasus korupsi ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor).
Sidang praperadilan digelar pada Jumat (20/6/2025) sore, dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi ahli. Keduanya yakni Ahli Administrasi Negara, Dani Sintara dari Universitas Islam Sumatera Utara dan Ahli Pidana, Azmi Syahputra dari Trisakti.
Kuasa Hukum Kompol (Purn) Ramli Sembiring, Irwansyah Putra Nasution menegaskan bahwa agenda sidang praperadilan berupa keterangan dari saksi ahli.
“Kami mengajukan dua saksi ahli,” kata Irwansyah dalam keterangannya pada awak media.
Terkait pengajuan gugatan praperadilan, kuasa hukum menilai terdapat pelanggaran prosedur penanganan hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Pertama terhadap penetapan tersangka Ramli Sembiring.