Nikel memang naik drastis, namun harga fluktuatif akibat oversupply dan belum diimbangi hilirisasi baterai & EV domestik, Indonesia banyak mendirikan smelter, tapi investasi teknologi masih dari pihak asing.
Haidar Alwi menyebut fenomena ini sebagai kutukan sumber daya, melimpah SDA tapi ekonomi masyarakat miskin karena kontrol hilir yang tidak berfungsi untuk rakyat.
Untuk itu, Haidar Alwi menekankan kembali pentingnya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal tersebut, menurut Haidar Alwi, adalah dasar konstitusional yang menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia bukan untuk diekspor mentah atau dikendalikan asing, melainkan untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Yudha Krastawan)
