IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) dan agen tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Hari ini (10/6/2025), KPK telah memanggil tiga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/6).
Adapun ketiga saksi itu adalah Luqman Hakim (LM) selaku mantan Staf Khsusus eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri.
Selain itu, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Untuk Risharyudi telah tiba sekitar pukul 09.52 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) dan agen tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.