IPOL.ID – Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia mengapresiasi langkah DPRD DKI Jakarta kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), setelah lebih dari satu dekade proses ini berjalan tanpa kejelasan.
Pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) menjadi sinyal positif bahwa perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok kembali menjadi perhatian serius.
Langkah ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta, sebuah momentum penting untuk menunjukkan komitmen nyata bahwa pembangunan kota juga harus sejalan dengan perlindungan kesehatan warganya.
Mengingat Jakarta punya target menjadi kota global, indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga quality of life yang harus memastikan kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.
Pengesahan Raperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, berupa ruang publik lebih sehat dan aman.
“Momentum ulang tahun Jakarta harus jadi titik tolak untuk menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesehatan warga. Hadirnya UU Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif berpihak pada rakyat, bukan industri,” tegas Tubagus Haryo Karbyanto, Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia, Minggu (22/6/2025).