Raperda ini mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka digunakan masyarakat luas.
Selain itu, Raperda KTR Jakarta juga harus diapresiasi karena memberlakukan rokok konvensional serta elektronik dalam aturan yang ketat. Penguatan ini juga selaras dengan mandat nasional dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan menegakkan kebijakan kawasan tanpa rokok secara tegas.
“Raperda ini sebenarnya sudah mandek lebih dari satu dekade. Bagi kami yang terus mendorong ruang hidup sehat kota ini adalah momen bersejarah yang harus dikawal,” jelas Tubagus.
Isu ini juga menjadi sorotan utama di kalangan orang muda. Mereka menuntut ruang hidup lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Sementara, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra mengungkapkan, udara bersih bukan cuma soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.
