Setelah berkutat soal polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga menjadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.
“Tanpa terkecuali, rokok konvensional dan rokok elektronik harus diatur ketat dalam Raperda KTR Jakarta,” tegas Manik.
Menurutnya, tumbuhnya kesadaran orang muda untuk mewujudkan Jakarta yang aman dan sehat lahir dari kebijakan pemerintahnya.
“Jakarta belum bisa disebut kota global kalau belum punya Perda KTR, silahkan bandingkan dengan kota-kota besar dunia yang lebih maju seperti Washington DC, atau lebih dekat Kuala Lumpur, dan bagaimana ketatnya Singapura. Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan,” tambah Manik yang sebelumnya juga aktif di Abang None Jakarta.
Organisasi masyarakat sipil menyerukan agar proses pembahasan ini tidak kembali tersendat. Finalisasi Raperda KTR sebelum akhir tahun 2025 bukan hanya penting sebagai capaian legislasi, tetapi juga sebagai wujud komitmen terhadap transformasi kota sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
