Sementara itu, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Nina Samidi menyatakan, pihaknya mendukung Jakarta akhirnya memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memastikan perlindungan masyarakat dari bahaya produk tembakau maupun rokok elektronik.
“Kami berharap, Jakarta akhirnya benar-benar bisa menjadi contoh dan panutan bagi kota lain, menerapkan standar minimal Kawasan Tanpa Rokok yang ada di PP 28/2024, bahkan lebih kuat dan konsisten,” ujar Nina.
Koalisi masyarakat sipil juga menyatakan kesiapannya mendukung implementasi aturan ini secara kolaboratif. Mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga monitoring partisipatif bersama instansi terkait.
“Dengan langkah tegas ini, Jakarta berpeluang menegaskan jati dirinya sebagai kota global yang progresif dan berpihak pada masa depan,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)
