Pemerintah Provinsi Aceh menolak keputusan Kementerian Dalam Negeri karena merasa bahwa berdasarkan catatan sejarah dan hukum keempat pulau termasuk dalam wilayah Aceh.
Sementara, Pemprov Sumatera Utara merasa keempat pulau itu semestinya masuk Sumatera Utara, karena secara letak geografis keempat pulau lebih dekat dengan Sumut. (Joesvicar Iqbal)
