Atas hal tersebut Kementerian Dalam Negeri diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh, agar di kemudian hari tidak muncul pernyataan yang berisiko memecah belah bangsa.
“Bukan berarti salah Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian. Saya lihat masalah muncul karena ketidaktahuan di bawah, mungkin di Dirjen ada ketidaktahuan aspek sejarah dan hukum” katanya.
Terkait penyelesaian masalah, Fauka meminta seluruh pihak bersabar menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo atas penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Selama proses penyelesaian masalah seluruh pihak diimbau tidak melontarkan narasi-narasi yang dapat memperkeruh suasana, dan memecah belah persatuan Indonesia.
Direktur Eksekutif IKAPII pun optimis keputusan Prabowo dapat menyelesaikan masalah sengketa.
“Informasi yang saya dapat keempat pulau tersebut akan diserahkan ke Aceh. Karena secara historis dan administrasi keempat pulau selama ini sudah masuk ke Provinsi Aceh,” tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
