Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendagri Diminta Evaluasi Usai Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemendagri Diminta Evaluasi Usai Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau
Nasional

Kemendagri Diminta Evaluasi Usai Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau

Iqbal
Iqbal Published 16 Jun 2025, 19:50
Share
3 Min Read
Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII), Fauka Noor Farid. Foto: Ist
Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII), Fauka Noor Farid. Foto: Ist
SHARE

Atas hal tersebut Kementerian Dalam Negeri diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh, agar di kemudian hari tidak muncul pernyataan yang berisiko memecah belah bangsa.

“Bukan berarti salah Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian. Saya lihat masalah muncul karena ketidaktahuan di bawah, mungkin di Dirjen ada ketidaktahuan aspek sejarah dan hukum” katanya.

Terkait penyelesaian masalah, Fauka meminta seluruh pihak bersabar menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo atas penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Selama proses penyelesaian masalah seluruh pihak diimbau tidak melontarkan narasi-narasi yang dapat memperkeruh suasana, dan memecah belah persatuan Indonesia.

Baca Juga

naskah kuno
PNRI Selamatkan Ratusan Naskah Kuno Aceh dari Ancaman Kerusakan Pasca-Banjir
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Direktur Eksekutif IKAPII pun optimis keputusan Prabowo dapat menyelesaikan masalah sengketa.

“Informasi yang saya dapat keempat pulau tersebut akan diserahkan ke Aceh. Karena secara historis dan administrasi keempat pulau selama ini sudah masuk ke Provinsi Aceh,” tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 4 Pulau, Aceh, IKAPI, Kemendagri, Sumut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lahan Pertanian di Kabupaten Kukar. Foto: Dok Humas Optimalisasi Lahan Pertanian Kukar: Pendampingan Intensif dari Penyuluh Jadi Kunci Sukses
Next Article Tampak sawah membentang luas yang didukung oleh sistem irigasi yang mumpuni. (Dok Kementerian PU) Pemerintah Tekankan Air Fondasi Utama Menuju Swasembada Pangan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?