Lebih lanjut, Andry mengajak seluruh perusahaan yang belum bergabung agar segera mendaftarkan pekerjanya. Ia menekankan pentingnya jaminan sosial untuk menghadapi berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja.
“Kami menghimbau seluruh pemberi kerja atau badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk segera bergabung,” kata Andry.
BPJS Ketenagakerjaan, jelas Andry, menyediakan lima program utama yang menjadi perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal maupun informal. Program tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami hadir untuk memastikan pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko ekonomi akibat kecelakaan, kematian, atau PHK,” tegas Andry.
Salah satu sorotan penting dari sosialisasi kali ini adalah peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan berlaku efektif 7 Februari 2025. Pekerja terdampak PHK kini akan mendapatkan 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, jauh meningkat dibandingkan skema sebelumnya. Selain manfaat tunai, Andry menjelaskan persyaratan klaim JKP kini dipermudah, termasuk penghapusan syarat iur enam bulan berturut-turut dan perpanjangan masa klaim menjadi enam bulan.
