“Langkah ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja,” ujar Andry.
Perubahan juga terjadi pada struktur pembiayaan program JKP, yang kini bersumber dari iuran JKK sebesar 0,14% dan tambahan dukungan iuran pemerintah sebesar 0,22%, menjadikannya total 0,36%. Kebijakan ini diklaim tidak mengurangi hak peserta dalam program lainnya, seperti JKM. BPJS Ketenagakerjaan berupaya menjaga keseimbangan antarprogram agar perlindungan tetap maksimal.
“Dengan struktur ini, kami pastikan peserta tetap mendapat manfaat optimal tanpa beban tambahan,” kata Andry.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan program Gerakan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN). Program ini mengajak pekerja formal untuk membantu membayarkan iuran BPJS bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar mereka. Inisiatif ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial bagi sektor informal yang masih rentan secara ekonomi.
“Melalui gerakan ini, kita bisa bersama-sama meningkatkan kesejahteraan pekerja informal,” ujar Andry.
