Terkait hal ini, Camat Cilandak, Djaharuddin menegaskan, pihaknya bakal mengecek kegiatan penutupan saluran air dan pemanfaatan garis sepadan jalan untuk lahan parkir kafe tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan pembangunan inrit yang dilakukan pemilik kafe telah mengantongi perizinan resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
“Karena memang menutup saluran air sembarangan itu tidak boleh. Itu harus ada izin resmi, jika tidak ada perizinan resmi itu namanya kegiatan ilegal,” tegas Camat Cilandak, Djaharuddin.
“Kalau memang tempat usaha itu sampai mengganggu ketertiban umum, teman-teman Satpol PP saya pastikan bergerak ke sana,” tutup Djaharuddin. (Joesvicar Iqbal)
