Pendirian Posbankum ini diharapkan bisa membantu masalah hukum masyarakat di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Makanya langkah kami ini didukung penuh oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri; dan Mahkamah Agung RI. Hari ini ada Pak Wamendes, Ibu Wakil Menteri PPPA bersama Mahkamah Agung juga Kementerian Dalam Negeri,” kata Menteri Hukum, Supratman didampingi Wamen Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Launching Posbankum di Kantor Kemenkum, Kamis (5/6/2025).
Wamen PPPA, Veronica Tan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami sangat mengapresiasi pelatihan paralegal hingga ke desa. Ini memungkinkan penyelesaian kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara kekeluargaan tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujar Veronica.
Senada dengan wamen PPPA, Wakil Menteri Desa, Riza Patria menyampaikan apresiasinya atas pelatihan hukum bagi aparatur desa.
